3/06/2013

UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial


Para pembaca sekalian, tahukah kalian Undang-undang yang belum lama ini telah dikeluarkan oleh Presiden??? Bulan April tahun 2011 Presiden RI dan DPR RI telah mengesahkan Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
  1. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
  2. Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia
Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum, Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana. Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya adalah BAKORSURTANAL (Badan  Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).
Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca UU No 4 Tahun 2011 Tentang IG  .

1 komentar: